PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 32
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
Pasal 27 humf c (l) TanaPTL sebagaimana dimaksud dalam
merupakan Tnna untuk mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik. 7,ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat l2l (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah; dan b. memperhatikan standar teknis sarana prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan Pembangkit listrik; dengan ZonaR; c. tidak berbatasan langsung dengan d. pemilihan lokasi pembangkit mempertimbangkan:
- ketersediaan. . .
SK No 177008 A
- ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer;
- kedekatan dengan pusat beban;
- prinsip regional balanre;
- topologi jaringan transmisi berupa pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik; dan
- kendala teknis, lingkungan dan sosial berupa kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, dan permukiman.
(1) (3) Luas 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 0,17 ha (nol koma satu tujuh hektare).
(4) 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.F.1.
