PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 31
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) 7.ona IK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b
merupakan perikanan budi daya (7.onalK'2l,.
(1) (2) Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan 7,ona yang memiliki fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarclna umum yang ada. (21 (3) 7.ona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(1) (4) Luas 7-ona IK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 26,11 ha (dua puluh enam koma satu satu hektare). (U (s) Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok .F.2.
