PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 30
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang berpotensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. (21 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan ralryat dan/atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;
- pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan rakyat-perusahaan mitra, kerja sama pengolahan hasil dan/atau bentuk-bentuk kerja sama lainnya; dan
- arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan berkelanjutan berupa kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kakao dengan penerapan sustainable cocoa, dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 532,98 ha (lima ratus tiga puluh dua koma sembilan delapan hektare). (41Zona P-3. . .
SK No 192528 A
FRESIDEN
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat el I.B.3, ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok
Blok I.D.1, Blok |.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok I.E.3, dan Blok I.F.2.
