PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 29
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan untuk Ruang lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari. (21 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
- kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 33 (sesuai marjinal);
- tersedia sumber air yang cukup;
- mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
- memiliki
SK No 192527 A
PRESIDEN
- memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
- mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 319,33 ha (tiga ratus sembilan belas koma tiga tiga hektare). (41 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
