PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 28
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a
merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial. (21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 852,30 ha (delapan ratus lima puluh dua koma tiga nol hektare).
(3) ZonaP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona hortikultura (Zona P-2); dan
- Zona perkebunan (Zona P-3).
