PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 26
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf c merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai.
(2) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1 1,15 ha (sebelas koma satu lima hektare).
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.1, Blok .D.2, Blok I.D.3, Blok I.E. 1, Blok I.E.3, Blok I.F. 1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
Bagian Ketiga Zona Budi Daya
Pasal27
Zona Budi Daya WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Zona pertanian (ZonaPl;
- Zona perikanan (ZonalKl;
- Zona pembangkitan tenaga listrik (Zona mL);
- Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPI);
- Zona perumahan (Zona R); jasa (Zona K); f. Zona perdagangan dan
- Zona perkantoran (Zonal{fl;
- Zona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
- Zona campuran (Zona Cl;
- Zona transportasi (Zona TR);
- Zona pertahanan dan keamanan (Zona r*,, . ,. Zona. .
SK No 192526 A
PRESIDEN
- Zona peruntukan lainnya (Zona PLI;
- Zonabadan jalan (Zona BJ); dan
- Zona HPK/PLBN.
