Pasal 25
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) hurr.f c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburxr jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- sebagai tempat penguburan jenazah;
- sebagai daerah resapan air;
- sebagai pengendali iklim mikro;
- sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat secara terbatas;
- memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
- memiliki luas perpetakan paling sedikit 1,2 rn2 (satu koma dua meter persegi) per kapita; dan
- proporsi pemakaman terdiri atas:
- paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
- sisanya. . .
SK No 192525 A
PRESIDEN
- sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas 7-ona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,03 ha (enam koma nol tiga hektare). (41 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B.3, Blok .D.2, Blok I.E.1, Blok I.E.3, dan Blok 1.F.2.
