Pasal 23
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) huruf a merupakan Ruang yang berbentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) distrik. (21 Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kecamatan;
- sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati;
- sebagai daerah resapan air;
- sebagai. . .
SK No 192523 A
PRESIDEN
- sebagai pengendali iklim mikro;
- sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat;
- memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
- memiliki luas paling kecil 15.000 ,rrz (lima belas ribu meter persegi); dan
- proporsi Ruang terbuka hdau taman kecamatan terdiri atas:
- paling sedikit 8Oo/o (delapan puluh persen) tutupan hijau; dan 2, sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas Znna RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar L7,79 ha (tujuh belas koma tujuh sembilan hektare).
(4) Z-ona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.D.2, dan Blok I.E. 1. Pasal24
(1) 7-oaa RTH-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) huruf b merupakan Ruang yang berbentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) kampung. (21 7-ona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kelurahan;
- sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati;
- sebagai daerah resapan air;
- sebagai pengendali iklim mikro;
- sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat;
- memiliki radius pelayanan 7OO m (tujuh ratus meter);
- memiliki luas paling kecil 5.OO0 m2 (lima ribu meter persegi); dan h.proporsi...
SK No 177157 A
PRESIDEN
- proporsi Ruang terbuka hijau taman kelurahan terdiri atas:
- paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
- sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 25,82 ha (dua puluh lima koma delapan dua hektare).
(4) Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok I.8.2, Blok I.D.1, Blok .D.2, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
