PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE SIMPLIFICATION
Pasal 1
Mengesahkan International Convention on the Simplification and Harmonization of Customs Procedures, as amended (Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean, sebagaimana telah diubah) beserta Lampiran Umumnya, yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1999 di Brussel, Belgia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.155 3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Brussel, Belgia pada tanggal 26 Juni 1999 telah ditetapkan perubahan dari International Convention on the Simplification and Harmonization of Customs Procedures (Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota World Customs Organization;
- bahwa Konvensi dimaksudkan untuk mendorong percepatan penyelesaian formalitas kepabeanan dan kelancaran arus barang sesuai dengan standar internasional dengan melakukan penyederhanaan dan pengharmonisasian prosedur dan praktik kepabeanan melalui kerja sama internasional;
- bahwa pengesahan Konvensi tersebut, diperlukan sebagai dasar penyelarasan praktik dan prosedur pabean di
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.155 2
Indonesia agar sesuai dengan standar internasional untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional secara lebih cepat dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Konvensi International Convention on the Simplification and Harmonization of Customs Procedures, as amended (Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean, sebagaimana telah diubah) beserta Lampiran Umumnya dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
