PERPRES
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE SIMPLIFICATION
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
