PERPRES
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE SIMPLIFICATION
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.155 3
