Pasal 9
(1) Kontribusi Pemerintah untuk pertama kali diberikan
kepada:
- Tle Global Rtnd; dan heparedness b. The Coalition for Epidemic Innouations. (21 Pemberian Kontribusi Pemerintah kepada The Global htnd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai perwujudan dukungan dan peran serta Pemerintah Indonesia dalam kegiatan penanggulangan:
- acquiredimmunodeficiencg sgndrome;
- tuberkulosis; dan
- malaria.
(3) Pemberian...
SK No 230364 A
FRESIDEN
(3) Pemberian Kontribusi Pemerintah kepada
The Coalition for Epidemic heparedness Innouations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai perwujudan dukungan dan peran serta Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan riset dan pengembangan vaksin baru dalam menghadapi ancaman endemi dan pandemi. (41 Jumlah dan jangka waktu pembayaran Kontribusi Pemerintah untuk The Global Fl.tnd dan The Coalition for Epidemic Preparedness Innouations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
