PERPRES
KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri.
