PERPRES
KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 7
(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Kontribusi
Pemerintah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Menteri melibatkan kementerian atau lembaga sesuai dengan bidang tugasnya dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)', pemberian Kontribusi Pemerintah dapat dilanjutkan atau diberhentikan.
