PERPRES
KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 6
Kontribusi Pemerintah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal7...
SK No 230363 A
PRESIDEN
