PERPRES
KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 5
(1) Kontribusi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.
(2t Kontribusi Pemerintah bersifat sukarela yang jumlah dan valutanya ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
(3) Pembayaran Kontribusi Pemerintah bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara.
