PERPRES
KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 4
(1) Kontribusi Pemerintah wajib memiliki manfaat yang
terdiri atas:
- manfaat kualitatif; dan
- manfaatkuantitatif.
(2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufa berupa:
- kesehatan;
- peran strategis;
- ekonomi
SK No 230362 A
PRESIDEN
- ekonomi dan pembangunan;
- sosial budaya;
- kemanusiaan; dan/atau
- manfaat kualitatif lainnya.
(3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb berupa:
- jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;
- jumlah partisipasi kegiatan;
- jumlah dan/atau nilai bantuan;
- jumlah dan/atau nilai program pembangunan;
- jumlah warga negara Indonesia yang bekerja pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan; dan/ atau
- manfaat kuantitatif lainnya.
