PERPRES
KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 3
(1) Pemerintah Indonesia dapat memberikan Kontribusi
Pemerintah dengan mempertimbangkan:
- prioritas nasional;
- kemampuan keuangan negara; dan/atau
- keterlibatan pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan dengan tujuan dan kegiatan yang sejenis. (21 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontribusi Pemerintah dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat.
(3) Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Pemerintah seminimal mungkin untuk mencapai manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional.
(4) Pelaksanaan analisis biaya manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
