PERPRES
KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 2
Keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja Pemerintah Indonesia di fora internasional di bidang kesehatan.
Pasal 3 .
SK No 230361 A
PRESIDEN
