PERPRES
KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kontribusi Pemerintah adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran komitmen pemerintah pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan.
- Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan adalah lembaga internasional multipihak di bidang kesehatan yang tata kelolanya bersifat mandiri yang melibatkan pemerintah dan nonpemerintah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
