PERPRES
KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 10
Menteri melaporkan pelaksanaan Kontribusi Pemerintah kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 1 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 230365 A
EIIIIEIEM TNDONESIA 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Hukum,
Djaman
SK No 230366 A
