PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang
pengawasan Pemilu di luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan tempat pemungutan suara
dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara.
(2) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu
Desa/Kelurahan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad
hoc.
Bagian Ketiga
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
