PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
pengawasan Pemilu di tingkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
(2) Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan nonstruktural.
(3) Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -20-
dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Bagian Keempat
Evaluasi
