Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan
dalam memberikan keahlian di bidang pengawasan
Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau
penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu
oleh tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4) Tenaga ahli diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
Bawaslu atas usulan Ketua dan/atau Anggota Bawaslu.
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -19-
(5) Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan
Bawaslu diatur dengan Peraturan Bawaslu setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Bagian Kedua
Pengawas Pemilu ad hoc
