PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Bagian Kesatu Tenaga Ahli
