PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 40
Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 yang diterima di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Deputi, Inspektur Utama, Kepala Pusat, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota wajib diolah dan dipergunakan sebagai
bahan penyusunan laporan dan bahan pemberian petunjuk
kepada staf.
