PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit
organisasi wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka
pemberian bimbingan kepada staf.
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -15-
