PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 39
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Subbagian wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung
jawab atas hasil pekerjaannya dan menyampaikan laporan
berkala tepat waktu.
