PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 38
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama,
Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Subbagian wajib
bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan,
memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas staf masing-masing.
