PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 37
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama,
Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -14-
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Subbagian wajib
mengawasi staf masing-masing dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil langkah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
