PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal
Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Inspektur, Kepala Biro,
Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota,
Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan
organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
