PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 35
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
TATA KERJA
