PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 34
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Bawaslu setelah
mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
