PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 31
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis,
program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten/
Kota;
- mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
- melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
