PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 32
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diklasifikasikan
dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota kelas A dan kelas B.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada beban kerja di masing-masing
wilayah provinsi dengan ketentuan:
- Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A
untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
- Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B
untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
