PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 30
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi;
pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan perencanaan program administrasi
kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di
lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu,
penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -12-
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
