PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 25
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang:
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
administrasi Bawaslu Provinsi;
- mengoordinasikan dan menyusun program kerja dan
anggaran Bawaslu Provinsi;
- mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
- melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia Sekretariat Bawaslu Provinsi.
