PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 24
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan
fungsi:
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi;
pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu
Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan program administrasi
kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan
kerumahtanggaan serta pengelolaan keuangan di
lingkungan Bawaslu Provinsi;
- fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu,
penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
Bawaslu Provinsi; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.141 -10-
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota.
