PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 26
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi diklasifikasikan dalam 2
(dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A
dan kelas B.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada beban kerja di masing-masing
wilayah provinsi dengan ketentuan:
Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas B untuk
mewadahi beban kerja yang kecil.
