PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 8
BAB 4 — KEANGGOTAAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Keanggotaan Kominda terdiri atas:
- Ketua : Kepala Binda.
- Anggota : 1. Pimpinan Intelijen Tentara Nasional Indonesia di daerah;
- Pimpinan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah;
- Pimpinan Intelijen Kejaksaan di daerah;
- Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
- Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian di daerah.
