PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 7
BAB 4 — KEANGGOTAAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Keanggotaan Kominpus terdiri atas:
- Ketua : Kepala BIN.
- Anggota : 1. Kepala Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; dan
- Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
