PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), Kalakhar dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
unit kerja di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.171 4
