PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas BIN sebagai koordinator
penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala BIN dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar.
(2) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat
oleh pejabat setingkat eselon Ia di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN.
(3) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
kepada Kepala BIN.
