PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN berwenang:
mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;
menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
menetapkan klasifikasi rahasia Intelijen; dan
membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
