PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas:
- mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.171
memadukan produk Intelijen;
melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan
mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
Bagian Ketiga Wewenang
