PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen
Negara.
(2) Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara di pusat dikoordinasikan
oleh Kepala BIN.
(3) Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara di daerah
dikoordinasikan oleh Kepala Binda.
(4) Dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, Kepala BIN
membentuk Kominpus dan Kominda.
(5) Koordinasi Intelijen, baik oleh Kominpus maupun Kominda,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bagian Kedua Tugas
