PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.171 2
- Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disebut BIN adalah koordinator penyelenggara Intelijen Negara.
- BIN di daerah yang selanjutnya disebut Binda adalah unit struktural BIN di wilayah provinsi, yang merupakan koordinator penyelenggara Intelijen Negara di daerah.
- Koordinasi Intelijen Negara adalah proses harmonisasi hubungan fungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi penyelenggaraan aktivitas Intelijen dalam rangka tercapainya tugas dan fungsi Intelijen Negara.
- Komite Intelijen Pusat yang selanjutnya disebut Kominpus adalah forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di pusat.
- Komite Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di daerah.
Bagian Kesatu Kedudukan
