PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 9
BAB 5 — MEKANISME KOORDINASI
Koordinasi Intelijen Negara di pusat dan di daerah dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
