PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
