PERPRES
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran BIN.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran BIN.